Lampu yang bisa dipasang tanpa takut razia
Kepolisian Republik Indonesia lagi gencar- gencarnya melaksanakan razia lampu strobo serta sirine, sampai dalam sebagian razia lampu yang bukan tercantum sirine serta strobo juga kena copot serta disita.
Nah sesungguhnya lampu apa aja sih yg boleh dipasang di motor ataupun mobil? bagi web formal mobil Daihatsu, terdapat 11 tipe syarat menimpa lampu yang dapat digunakan di kendaraan cocok dengan pasal, ialah selaku berikut:
- Lampu utama dekat bercorak putih ataupun kuning muda.
- Lampu utama jauh bercorak putih ataupun kuning muda.
- Lampu penanda arah bercorak kuning tua dengan cahaya kelap- kelip.
- Lampu rem bercorak merah.
- Lampu depan bercorak putih ataupun kuning muda.
- Lampu balik bercorak merah
- Lampu mundur dengan warna putih ataupun kuning muda kecuali buat sepeda motor.
- Lampu penerangan ciri no kendaraan bermotor di bagian balik kendaraan bercorak putih.
- Lampu isyarat peringatan bahaya bercorak kuning tua dengan cahaya kelap- kelip.
- Lampu ciri batasan ukuran Kendaraan Bermotor bercorak putih ataupun kuning muda buat kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2. 100( 2 ribu seratus) mm buat bagian depan serta bercorak merah buat bagian balik.
- Perlengkapan pemantul sinar bercorak merah yang ditempatkan pada sisi kiri serta kanan bagian balik Kendaraan Bermotor.
Sekian info tentang lampu yang dapat digunakan dijalan dari gobengkel semoga bermanfaat
Baca Juga
Posting Komentar
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH DENGAN SOPAN TANPA SPAM
DAN KOMENTAR ANDA AKAN SAYA HAPUS, JIKA :
» Menggunakan bahasa yang tidak sopan
» Duplikat komentar
» Komentar menautkan link secara langsung
» Komentar tidak berkaitan dengan artikel
» Judul Komentar Berupa Promosi